
SPT Masa PPN : Contoh dan Cara Pengisiannya - Klikpajak
Apr 25, 2024 · Pengertian SPT Masa PPN. SPT Masa PPN adalah formulir yang digunakan wajib pajak badan berstatus PKP untuk melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
SPT Masa PPN 1111 - Direktorat Jenderal Pajak
Bentuk SPT Masa PPN Formulir 1111 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT MASA PPN).
Pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM wajib melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Masa PPN - Direktorat Jenderal Pajak
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan wajib disampaikan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan BKP/JKP.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 29/PJ/2015 - Ortax
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN). Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan.
SPT Masa PPN, Pengertian, Formulir dan Lampiran yang Digunakan
Feb 2, 2024 · Dalam perpajakan Indonesia, pelaku usaha yang telah mendapatkan status pengusaha kena pajak atau PKP, wajib memungut, dan menyetorkan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan barang mewah (PPN/PPnBM), serta melaporkannya. Sarana untuk melaporkan, adalah menggunakan SPT Masa PPN.
PER – 29/PJ/2015 - PERATURAN PAJAK
Jan 19, 2017 · PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN). Pasal 1. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - OnlinePajak
SPT Masa PPN merupakan formulir laporan Pajak Pertambahan Nilai yang harus diisi dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia, dan biasanya disampaikan setiap bulannya (laporan bulanan) melalui e-Filing.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER - 14/PJ/2022 - Ortax
Sep 14, 2022 · Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022 adalah aplikasi yang merupakan pengembangan dari Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT untuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT yang digunakan oleh:
Setiap PKP wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. SPT Masa PPN ditandatangani oleh PKP atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus.