Bisakah pakai fotokopi SIM atau fotokopi STNK untuk pemeriksaan polisi di jalan? Tidak boleh, berikut alasannya.
Khusus kendaraan baru yang STNK-nya belum terbit, pengendara bisa membawa Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) ketika mengemudi.
Sebuah kecelakaan di antara moge jenis BMW dan motor Yamaha N-Max terjadi di Kota Bandung pada Senin, 7 April 2025.
Dikutip VIVA Otomotif dari @tmcpoldametro, Kamis 3 April 2025, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, ...
Pajak kendaraan dapat dibayar secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital. Simak cara daftar akun SIGNAL Samsat ...
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis dalam periode libur Lebaran, ada jadwal khusus yang perlu ...
Berikut aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 kini dengan membawa fotokopi STNK dan SIM bisa bebas razia cek ...
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi untuk ...
Simak aturan tilang kendaraan terbaru per 1 April 2025 data dihapus hingga kendaraan disita jika dalam kondisi seperti apa ...
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, pada Selasa, membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di ...
Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan perpajakan akan diliburkan untuk sementara waktu.
Polrestabes Palambang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang mudik lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.