TEMPO.CO, Jakarta - Bagi para pelamar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Adapun ...
Tribuners, menanggapi tentang yang sedang ramai di media sosial perihal skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja ...
Maka dari itu peserta yang merasa memiliki skor SKD rendah bahkan ranking terbawah masih bisa mengejar ketertinggalan skor di tahap SKB.
Sistem kelulusan pada tahap akhir seleksi pengadaan CPNS 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) dan nilai SKB (seleksi kompetensi bidang). Integrasi nilai ...