“Penggunaan kop surat dari Kementerian Desa sebenarnya sudah diatur dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Geger, baru dilantik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto diduga mengeluarkan surat undangan berkop ... surat dengan kop dan stempel resmi ...