News

Pinjol Ilegal 2025- KONTAN.CO.ID -Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperbarui daftar penyelenggara fintech lending atau pinjol legal yang terdaftar resmi. Daftar ini masih sama seperti yang dirilis OJK Februari lalu. Total, ada ...
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) dari perusahaan financial technology lending alias pinjaman online terdaftar. Penghapusan dilakukan ...
OJK mengungkap pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending tercatat memiliki total outstanding Rp77,02 triliun pada 2024.
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang sah di Indonesia harus memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, istilah pinjaman ...
Di Indonesia, perusahaan penyedia pinjol tersebut harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, perusahaan pinjol legal status tercatat sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Pasalnya, ...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar lengkap perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin.* Freepik/ Cookie_studio PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa ...
Sampai 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 perusahaan fintech lending atau pinjaman online yang terdaftar di OJK. Sebelumnya, menurut data per 31 Mei 2024, terdapat 100 perusahaan pinjol berizin. Sehingga, ...
Cek daftar 96 pinjaman online (pindar) resmi OJK per Januari 2025 agar terhindar dari pinjol ilegal dan penipuan.